KUDUS, Lingkarjateng.id – Status kepegawaian penyuluh pertanian Pemerintah Kabupaten Kudus akan berada di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan) mulai 2026.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh, menjelaskan peralihan status pegawai penyuluh pertanian menjadi ASN Kementan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dewi menyebut surat tugas peralihan status pegawai sudah mulai disampaikan pada September 2025.
“Kebijakan ini dilakukan tujuannya untuk percepatan swasembada pangan sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto,” katanya, Rabu, 17 September 2025.
Peralihan status kepegawaian ini berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengalihan seluruh penyuluh pertanian berstatus ASN dari pemda ke Kementan.
Terdapat 40 ASN penyuluh pertanian Dispertan Kudus yang akan beralih status menjadi pegawai Kementan RI, terdiri dari 17 orang PNS dan 23 PPPK.
Meski beralih status menjadi pegawai Kementan, para penyuluh pertanian tersebut tetap bertugas di Kabupaten Kudus sesuai wilayah binaan kecamatan masing-masing.
“Tugasnya masih sama, kantornya juga tetap sama karena pemerintah daerah tidak diperbolehkan menarik aset atau fasilitas-fasilitas lain yang selama ini sudah digunakan oleh penyuluh pertanian,” paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, tugas penyuluh pertanian bisa saja bertambah terutama terkait peningkatan Lus Tambah Tanam (LTT) dan Indeks Pertanian (IP).
“Tugas penyuluh pertanian kan membantu mewujudkan swasembada pangan nasional. Dengan adanya perpindahan status sebagai ASN Kementan ini diharapkan bisa lebih mendorong kinerja penyuluh pertanian untuk mencapai target penambahan LTT maupun peningkatan IP,” terangnya.
Meski berstatus ASN Kementan RI, kata Dewi, penilaian kinerja para penyuluh pertanian tersebut tetap ada di bawah kontrol Kepala Dispertan Kudus. Hal ini supaya penyuluh pertanian bisa bekerja optimal di daerahnya masing-masing.
“Harapannya kan memang dengan peralihan status sebagai ASN Kementan ini, kinerja mereka juga bisa ikut meningkat. Sehingga tetap butuh pengawasan dari Kepala Dinas Pertanian setempat,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































