BLORA, Lingkar.news – Praktisi hukum asal Blora, Christian Bagoes Prasetyo, menyoroti pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha lokal, terutama di kabupaten tertinggal.
Ia pun mengusulkan pembentukan kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di setiap kota atau kabupaten.
“Dari perlindungan merek bagi pelaku usaha dari berbagai elemen, dapat menumbuhkan kepercayaan diri untuk mengembangkan merek yang telah ia rawat,” tuturnya, Minggu (20/07/2025).
Usulan tersebut ia tuangkan dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan.”
“Saya menyoroti regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, belum mencerminkan nilai keadilan,” ujarnya.
Dalam disertasinya, Bagoes mengupas tiga aspek pentin yakni kelemahan regulasi, usulan rekonstruksi, dan praktik lapangan terkait penanganan pelanggaran merek yang berujung pada dampak berat seperti hilangnya nyawa manusia.
“Pasal 103 menyebutkan bahwa tindak pidana dalam pasal 100 sampai 102 merupakan delik aduan, termasuk dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” terangnya.
“Hal ini dianggap tidak selaras dengan prinsip keadilan dalam hukum pidana. Artinya regulasi itu mengandung kelemahan hukum,” sambung Bagoes.
Ia mengusulkan agar pelanggaran merek yang menyebabkan hilangnya nyawa diubah dari delik aduan menjadi delik biasa.
“Dengan demikian, penegak hukum tidak perlu menunggu laporan atau aduan untuk memproses pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Dalam praktik di lapangan, sambung Bagoes, Kemenkumham memang meningkatkan kasus ke penyidikan jika terdapat unsur hilangnya nyawa. Namun karena statusnya delik aduan, penyidik masih wajib melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Ini dinilai tidak efektif jika pelanggaran tersebut sudah berdampak fatal,” katanya.
Sebagai kesimpulan, Bagoes menyarankan dua hal penting: revisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016 dan pembentukan perwakilan Kemenkumham di tingkat kabupaten atau kota.
“Pemerintah perlu segera merevisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016, agar pelanggaran merek yang menyebabkan dampak berat, termasuk hilangnya nyawa, dikategorikan sebagai delik biasa,” katanya.
“Jadi setiap pelanggaran HAKI di tingkat daerah dapat segera ditangani. Tanpa harus menunggu lama. Artinya pelaku usaha di tingkat ekonomi kerakyatan dapat mengakses perlindungan HAKI,” terangnya.
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Anas M






























