REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, mengungkapkan bahwa para pengusaha reklame di wilayah setempat merugi akibat ulah para relawan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada yang memasang alat peraga kampanye (APK) tanpa membayar. Padahal, para pemilik papan reklame berbayar tersebut harus membayar pajak ke BPPKAD Rembang.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pendataan, dan Pendaftaran pada BPPKAD Rembang, M. Idrus, mengatakan bahwa selain tidak membayar, para pengusaha tersebut juga mengeluh karena banyak calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) dan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang menggunakan papan reklame milik mereka tanpa izin.
“Yang pasang di punyanya biro, kan, mestinya koordinasi, terus melakukan pembayaran. Memang yang bayar (pajak) biro, bukan pasangan calon. Biro itu yang punya kontrak dengan kita, ada yang tahunan, ada yang bulanan,” ujar Idrus pada Senin, 7 Oktober 2024.
Parahnya, kata Idrus, papan reklame berbayar yang digunakan cabup-cawabup atau cagub-cawagub tersebut masih dalam status sewa oleh pihak lain. Para relawan asal-asalan menutupi banner promosi dari penyewa lain dengan APK paslon tanpa ada konfirmasi ataupun izin.
“Bahkan ada yang komplain itu yang punya, jadi yang punya reklame itu malah komplain ke kita. Lho, Pak, ini dipakai kok tidak bilang ke kita, tidak ada konfirmasi tiba-tiba dipasang,” jelasnya.
Akibat pemasangan APK di papan reklame berbayar tanpa izin tersebut, BPPKAD Kabupaten Rembang harus menelan kerugian penghasilan pajak hingga jutaan rupiah.
“Masih sedikit kalau APK Pilkada ini masih di bawah lima jutaan. Ya itu tadi, kan banyak pemasangan mengatasnamakan relawan, pemasangan tersebut tanpa konfirmasi,” ungkap Idrus.
Idrus mengatakan, pemasangan APK di papan reklame berbayar tanpa izin pemiliknya sebagian besar dilakukan relawan Cagub-Cawagub Jawa Tengah. Sedangkan, Cabup-Cawabup Rembang jumlahnya pemasangannya lebih sedikit.
“Kalau kemarin di provinsi artinya di Pemilihan gubernur itu hampir mayoritas. Hampir 100 persen itu yang punya media atau space itu komplain ke kita,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, BPPKAD mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Rembang agar cabup-cawabup dan cagub-cawagub izin kepada pemiliknya saat menggunakan papan reklame berbayar. Sehingga, tidak ada kerugian yang ditimbulkan baik dari pemilik papan reklame berbayar maupun BPPKAD Kabupaten Rembang.
“Salah satu paslon, tapi di kemudian hari dia berbayar. Walaupun tidak bisa 100 persen ya. Masalahnya untuk mengakuisisi semua relawan itu juga mungkin mereka susah ya. Ada, mungkin berapa titik yang terlihat itu memang segera dibayarkan,” ucapnya.
“Cuma kalau ini yang menghadapi Pilkada Kabupaten ini kemarin kita sudah bersurat. Ya sesuai kesepakatan di rakor itu, biro space yang berbayar komplain itu, 20 persen lah paslon sudah membayarkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)
































