JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara memberikan surat peringatan (SP) kepada pengelola parkir di depan Pasar Mayong karena menyalahgunakan wewenang.
Pengelola parkir depan Pasar Mayong Jepara diketahui menyewakan area parkir tersebut kepada para pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.
“Kamis kemarin (22 Mei 2025) kita panggil lagi, yang bersangkutan kita beri SP dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati klausul dalam perjanjian pemanfaatan lahan untuk area parkir,” kata Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan.
Selain pemberian SP, Disperindag Jepara juga menyuruh pengelola parkir untuk mengembalikan pungutan sewa kepada para pedagang.
“Kami juga meminta mereka untuk mengembalikan pungutan yang diambil dari para pedagang. Nanti kalau melanggar lagi, kita SP lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, kembali mencuat.
Area parkir di depan Pasar Mayong yang pengajuan izinnya digunakan untuk parkir kendaraan, namun pada malam hari dialihkan dan disewakan kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Dari keterangan warga sekitar, para PKL diduga dipungut biaya sewa dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 100-500 ribu per bulan.
“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja di tarik Rp 500 ribu perbulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan tapi kembali lagi,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan PKL yang berjualan di depan Pasar Mayong.
“Satu bulan Rp 500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” kata salah satu pedagang.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa Puspa





























