KUDUS, Lingkarjateng.id – Rapat tripartit pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 kembali berakhir tanpa kesepakatan angka final.
Dalam rapat terakhir yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin, 22 Desember 2025, keputusan akhir besaran usulan kenaikan UMK 2026 sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.
Rapat tersebut mempertemukan tiga pihak utama, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, serta pemerintah daerah yang dimediasi langsung oleh Bupati Kudus.
Namun hingga rapat ditutup, masing-masing pihak tetap bertahan pada usulan perhitungan yang telah disampaikan sebelumnya.
Apindo Kudus mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,59 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kudus 2026 diusulkan menjadi Rp2.803.680.
Apindo Kudus menilai angka tersebut masih rasional dan sejalan dengan kondisi dunia usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian pasar.
Di sisi lain, SPSI Kudus mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, yakni 6,69 persen atau setara Rp2.859. 837,.
Serikat pekerja menilai kenaikan tersebut lebih mendekati kebutuhan riil pekerja, terutama untuk mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang dirasakan langsung di lapangan.
Di tengah perbedaan itu, muncul wacana nilai tengah sebesar 5,6 persen. Jika angka tersebut dipakai, UMK Kudus 2026 diperkirakan naik menjadi Rp2.830.485.
Meski sempat dibahas dalam rapat, angka tersebut belum disepakati sebagai keputusan final.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan masih melakukan perhitungan mendalam sebelum menentukan besaran usulan UMK 2026 yang akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Kita cari jalan yang terbaik, supaya bisa memuaskan semua pihak baik dari Apindo maupun SPSI,” ujar Sam’ani.
Sam’ani juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki waktu hingga Selasa, 23 Desember 2025, untuk menyampaikan usulan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia memastikan besaran UMK Kudus tahun 2026 nantinya tidak akan terpaut jauh dengan kabupaten sekitar.
Sementara itu, Ketua SPSI Kudus, Andreas Hua, mengakui bahwa nilai tengah 5,6 persen merupakan hasil dari penggabungan dua usulan yang berkembang dalam forum.
Jika angka tersebut diputuskan oleh bupati, pihaknya siap menerima sebagai bentuk kesepakatan bersama.
“Setelah negosiasi panjang, kita sepakat menentukan finalnya di Bupati Kudus. Berapa pun keputusannya akan kami terima,” ujarnya.
Meski demikian, SPSI tetap berharap kenaikan UMK berada di atas nilai tengah tersebut.
Andreas menilai, angka inflasi yang digunakan dalam perhitungan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga kesejahteraan pekerja masih perlu menjadi perhatian utama dalam penetapan UMK Kudus 2026.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid

































