KENDAL, Lingkarjateng.id – Sesuai dengan perintah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Ferinando Rad Bonay menuturkan, pihaknya diperintahkan untuk melakukan percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG yang telah operasional maupun yang akan operasional.
“Kita dapat perintah dari Menteri Kesehatan untuk melakukan percepatan, jadi dalam waktu 14 hari harus sudah kita keluarkan izinnya,” terang Ferinando Jumat, 10 Oktober 2025.
Sehingga, Dinas Kesehatan berupaya mendatangi satu persatu SPPG untuk melakukan uji laboratorium pemeriksaan sampel pangan guna memastikan bahwa SPPG tersebut memenuhi syarat kelayakan konsumsi.
“Ada usap alat masak, sampel dari makanannya kita ambil untuk pemeriksaan, tenaganya juga kita ambil sampel usap,” katanya.
Pihaknya memaparkan, hingga saat ini Dinas Kesehatan telah mendatangi 8 SPPG untuk melakukan uji laboratorium dan hasilnya akan muncul setelah 8 hari usai dilakukan pemeriksaan.
Disisi lain, Ferinando menyampaikan bahwa di Kabupaten Kendal terdapat sekitar 93 titik SPPG, namun yang sudah beroperasi masih sekitar 30 SPPG.
“Yang lainnya masih berproses, cuma kami mendapatkan informasi katanya sudah dikumpulkan sudah diultimatum dalam waktu 45 hari kalau tidak segera beroperasi mau dicabut,” papar Ferinando.
Disisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kendal Muhammad Faris Maulana mengatakan, pihaknya mendorong agar SPPG di Kendal untuk segera memiliki SLHS karena dengan adanya SLHS ini maka kualitas makanan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dapur MBG baik yang sudah beroperasi maupun belum harus mempunyai sertifikat SLHS dan itu wajib hukumnya. Dan harapan kami, sertifikat SLHS tidak hanya sekadar sertifikat, tapi SOP-nya harus tetap dijalankan,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S
































