Kudus (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran 2026 dengan skema fleksibel Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFA di lingkungan Pemkab Kudus dilakukan secara selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk penerapan WFH maupun WFA di Kabupaten Kudus menyesuaikan. Tapi pelayanan vital seperti kesehatan, perizinan, adminduk, dan lainnya wajib tetap berjalan dengan baik, cepat, dan membahagiakan masyarakat,” ujar Sam’ani usai apel perdana pasca cuti bersama di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu (25/3).
Menurut Bupati, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Justru, ASN dituntut tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja di manapun berada. Kalau ada keluhan dari masyarakat, harus langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini belum ada pengaturan teknis yang seragam terkait hari pelaksanaan WFH atau WFA.
Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing OPD agar tetap bisa menyesuaikan ritme kerja dan menjaga produktivitas. Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja setelah libur panjang.
Ia menekankan bahwa seluruh ASN harus kembali fokus dalam menjalankan program pemerintah daerah, termasuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
“Setelah libur jangan sampai loyo. Kita harus kembali semangat agar program-program bisa berjalan maksimal, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,” katanya.
Bupati juga menegaskan bahwa ASN yang tidak disiplin, seperti bolos kerja, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Kudus, Belinda Putri Sabrina Birton, menekankan bahwa esensi utama dari kebijakan ini adalah tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Itu yang paling penting,” ungkapnya. ***
Jurnalis : Fahtur Rohman
Editor : Fian































