SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 13.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. THR tersebut dijadwalkan disalurkan pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan jumlah penerima THR dari kalangan PPPK paruh waktu di provinsinya menjadi yang terbesar di Indonesia.
“Di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR, jumlahnya terbesar di Indonesia yaitu hampir 13.000. Kita anggarkan hampir mendekati angka Rp6 miliar, nanti akan kita berikan,” ujar Luthfi usai rapat koordinasi persiapan menyambut Idul Fitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan besaran THR yang diterima setiap PPPK tidak sama, karena dihitung berdasarkan masa kerja sejak pengangkatan. Meski demikian, PPPK paruh waktu yang baru dilantik pada awal tahun ini tetap akan menerima THR pada Lebaran 2026.
“Dapatnya sesuai dengan porsi pengangkatannya terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh. Kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Tetapi kalau kerjanya belum 1 bulan ya tidak dapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan pihaknya telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sejak 2 hingga 31 Maret 2026.
Posko tersebut dibuka untuk memberikan layanan konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja di Jawa Tengah. Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada sekitar 2,4 juta pekerja yang terdaftar di provinsi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Pembayaran THR kepada pekerja diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Aziz menjelaskan layanan posko dibuka secara langsung maupun daring. Layanan tatap muka dapat diakses di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah di Jalan Pahlawan No. 16 Kota Semarang setiap hari kerja pukul 08.30 hingga 14.30 WIB selama periode 2–31 Maret 2026.
Pada tahap pertama, yakni 2–13 Maret, posko melayani konsultasi terkait THR. Selanjutnya pada 14–31 Maret, posko akan menerima laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami permasalahan pembayaran THR.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























