SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan pihaknya belum dapat menyampaikan rincian teknis maupun jadwal pencairan sebelum regulasi resmi diterbitkan.
“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR tahun ini. Selama aturan tersebut belum turun, kami belum bisa mengumumkan detail pencairannya,” ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan mengenai THR setiap tahun kerap mengalami perubahan, baik dari sisi nominal maupun komponen yang dibayarkan. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu kepastian aturan agar pelaksanaan tetap sesuai ketentuan.
Meski demikian, dari sisi perencanaan, kebutuhan anggaran telah diantisipasi sejak penyusunan APBD 2026 melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun sebelumnya.
“Secara anggaran sudah kami siapkan. Jadi ketika regulasinya memperbolehkan pencairan, kami siap merealisasikan,” jelasnya.
Joko menegaskan bahwa ketersediaan anggaran tidak otomatis berarti THR dapat langsung dibayarkan. Apabila dalam PP nantinya terdapat pembatasan atau tidak mengatur pemberian THR, maka pemerintah daerah tidak akan melakukan pencairan.
“Prinsipnya kami taat pada regulasi. Kalau aturan tidak memperbolehkan, tentu tidak akan kami cairkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya THR diberikan kepada PNS dan PPPK sebesar satu kali gaji. Untuk 2026, Pemkot Semarang masih menunggu kepastian apakah skema tersebut tetap berlaku atau mengalami penyesuaian sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid




























