SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga hingga kini belum menetapkan besaran angka usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih tertunda karena menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga Agung Hindratmiko mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat merumuskan angka usulan UMK sebelum aturan teknis penghitungan UMK tahun 2026 diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Sampai hari ini belum ada penetapan angka usulan UMK 2026. Kami masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar perhitungan,” jelas Agung, Senin, 8 Desember 2025.
Ia menegaskan, regulasi tersebut penting sebagai pedoman resmi dalam proses pembahasan bersama dewan pengupahan. Tanpa aturan baru, pihaknya belum dapat memulai perhitungan maupun menyusun draft usulan.
Menurut Agung, setelah regulasi turun, Disperinnaker akan langsung melakukan pembahasan bersama unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah di dewan pengupahan. Hasil dari pembahasan itu nantinya menjadi dasar pengajuan resmi ke Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau aturannya sudah keluar, kami segera bergerak. Usulan UMK akan kami ajukan ke gubernur sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Disperinnaker mengimbau masyarakat, khususnya pekerja dan pengusaha di Kota Salatiga, untuk menunggu informasi resmi pemerintah. Penetapan UMK 2026 sendiri diperkirakan dilakukan pada akhir tahun setelah seluruh regulasi dan tahapan pembahasan terpenuhi.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S


































