KAB.SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Inspektorat pada tahun ini mengajukan sebanyak 51 desa menjadi Desa Anti Korupsi.
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika menjelaskan pengusulan tersebut berkaitan dengan komitmen Pemkab dalam mendorong tata kelola pemerintah desa (pemdes) yang berintegritas.
“Untuk pengusulan desa-desa di Kabupaten Semarang sebagai Desa Anti Korupsi ini sudah kami lakukan sejak tiga tahun terakhir ini, dimana Desa Banyubiru, di Kecamatan Banyubiru ini menjadi Desa Anti Korupsi di tahun 2022 lalu,” katanya saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Semarang, Rabu, 30 Juli 2025.
Usai Desa Banyubiru, kemudian ada Desa Sraten yang juga dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi untuk tahun 2023 lalu.
“Lalu di tahun 2024 kemarin, di Kabupaten Semarang ini total ada 20 Desa Anti Korupsi yang ditetapkan. Jumlah ini menjadi jumlah Desa Anti Korupsi terbanyak se-Jawa Tengah,” imbuh dia.
Sementara tahun 2025 ini, kata dia, ada 51 desa di Kabupaten Semarang yang diusulkan menjadi Desa Anti Korupsi.
“Untuk indikator serta penilaiannya kepada desa-desa ini langsung dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan ada sejumlah persyaratan yang juga harus terpenuhi, supaya desa-desa ini bisa ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi,” terangnya.
Penilaian-penilain yang dimaksud diantaranya terkait APBDes, baik itu dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaannya, dan yang terpenting laporan pertanggungjawabannya.
“Kemudian review, audit, pemeriksaan, dan juga monitoring, serta evaluasi dari inspektorat daerah, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Semarang,” paparnya.
Sementara terkait pengusulan Desa Anti Korupsi di tahun 2025 ini, secara prinsip masih seputar mengenai APBDes dalam tata kelolanya secara menyeluruh di masing-masing pemerintahan desa.
“Karena yang dititik beratkan adalah seputar kesesuain dengan regulasi dalam pengelolaan APBDes yang meliputi kinerja pelayanan, pelaksanaan, serta akuntabilitasnya,” tukasnya.
Disisi lain, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Mahfud Tofani mengatakan dengan diusulkannya 51 desa sebagai Desa Anti Korupsi ini untuk menghindarkan adanya pidana korupsi dan gratifikasi.
“Dan ini harus dimulai di tingkat desa se-Kabupaten Semarang dan di tahun 2025 ini harus ditingkatkan dari tahun 2024 kemarin, karena di 2024 kemarin ada 20 Desa Anti Korupsi dimana mereka pemerintah desa sebagai ujung tombak terhindarnya pidana korupsi dan gratifikasi ini,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menekankan soal dalam pengelolaan anggaran dan pelaporannya di desa-desa ini harus transparan. Dengan demikian seluruh perangkat yang ada di desa-desa bisa mendapat manfaat dari adanya Desa Anti Korupsi itu.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Sekar S





























