REMBANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) menjadi KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Rembang, Kamis, 13 November 2025.
Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf, menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat menyetujui penetapan RKUA-PPAS menjadi KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Rembang 2026.
“RKUA-PPAS menjadi KUA-PPAS telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir,” ujarnya.
Laqouf menjelaskan, postur KUA-PPAS 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang diproyeksikan memiliki struktur pendapatan daerah sebesar Rp 1,97 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,98 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp 13,43 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan daerah. Hasil akhirnya, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ditetapkan nol (zero).
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Rembang, Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUA-PPAS 2026, termasuk Badan Anggaran, TAPD, komisi, serta kepala OPD.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyelesaikan RKUA-PPAS Kabupaten Rembang 2026 sesuai jadwal,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Rembang, Harno, dengan pimpinan DPRD Rembang yakni Ketua Abdul Rouf, Wakil Ketua I Bisri Cholil Laqouf, dan Wakil Ketua III Ridwan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Rosyid

































