REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan CPNS Pemkab Rembang dijadwalkan berlangsung pada awal Mei 2025, sementara pengangkatan PPPK Tahap I akan dilakukan pada bulan September.
Kebijakan percepatan yang diambil Pemkab Rembang sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni dan PPPK Tahap I maksimal Oktober 2025.
Pemkab Rembang bergerak lebih cepat dengan menjadwalkan pengangkatan CPNS dan PPPK sebulan lebih awal.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 54 CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Insya Allah di pertengahan bulan ini sudah selesai. Karena kita kan cuma mengusulkan 54 orang. Jadi itu cepat,” ujarnya di Rembang pada Rabu, 16 April 2025.
Ia menyebut, Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) juga telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang dan dikirim ke BKN.
Saat ini, kata Ichwan, BKD tinggal menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
“Insyaallah kalau sesuai jadwal, per 1 Mei 54 CPNS sudah bisa diangkat,” katanya.
Ichwan menjelaskan, untuk pengangkatan PPPK Tahap I, BKD Rembang masih menunggu hasil koordinasi bersama Panitia Seleksi (Pansel), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Pengangkatan PPPK Tahap I dijadwalkan pada bulan September, dengan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dilakukan satu bulan sebelumnya.
“Untuk PPPK Tahap I yang lulus kan 1.217, ada yang meninggal satu orang di Dinas Perikanan dan Kelautan. Jadi yang diangkat untuk PPPK Tahap I rencananya 1.216 orang,” pungkasnya. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)

































