PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi membatalkan rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah yang akan diujicobakan pada Agustus 2025 di 175 sekolah. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan kearifan lokal sebagai identitas Kota Santri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengungkapkan bahwa instruksi pembatalan datang langsung dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
“Pemkab Pekalongan membatalkan wacana lima hari sekolah. Bupati kemarin melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, NU, Muhammadiyah, Badqo TPQ, dan lainnya, sehingga menginstruksikan untuk tidak menerapkan kebijakan ini di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 14 Agustus 2025.
Yulian menegaskan, masyarakat Kabupaten Pekalongan selama ini memiliki tradisi kuat dalam pendidikan keagamaan. Anak-anak rutin mengikuti kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan madrasah diniyah (madin) di luar jam sekolah formal. Penerapan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengurangi waktu belajar agama tersebut.
“Suara-suara para guru ngaji dan masyarakat menjadi pertimbangan penting. Pemerintah ingin menjaga kearifan lokal dan memastikan kegiatan pendidikan agama tetap berjalan optimal,” tandasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































