PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan memutus kontrak kerja sama penyediaan tenga outsourcing dengan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Fadia Arafiq beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, mengatakan ratusan tenaga outsourcing yang sebelumnya berada di bawah naungan PT RNB akan dipertahankan.
“Untuk tenaga outsourcing, khususnya di OPD yang berkontrak dengan PT RNB, di tahun 2026 ini ada di tujuh OPD. Kami sudah melakukan koordinasi terkait keberlanjutan, terutama pembayaran gaji mereka di bulan Maret,” kata Yulian, Rabu, 11 Maret 2026.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan hingga Selasa, 10 Maret 2026, Pemkab Pekalongan menemukan bahwa perusahaan penyedia jasa tersebut belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana diwajibkan dalam kontrak kerja.
Padahal, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, jaminan pelaksanaan seharusnya sudah diterbitkan dan diserahkan maksimal 14 hari setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
“Dengan kondisi tersebut, kami akan menindaklanjuti dengan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD untuk segera mengambil tindakan pemutusan kontrak,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan pemutusan kontrak itu merujuk pada ketentuan dalam perjanjian kerja sama serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Yulian mengatakan pihaknya juga akan segera mengirimkan surat kepada PPK di tujuh OPD agar menindaklanjuti keputusan tersebut.
Meski kontrak dengan PT RNB akan dihentikan, Yulian memastikan sekitar 295 tenaga outsourcing tidak akan kehilangan pekerjaan. Pihaknya akan meminta masing-masing OPD segera mencari penyedia jasa baru agar operasional tetap berjalan.
“PPK kami minta segera melakukan pemilihan penyedia baru agar kegiatan tetap berjalan. Bukan lelang ulang, tetapi karena kontraknya diputus, maka segera dilakukan proses pemilihan penyedia baru sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kontrak baru nantinya, kata Yulian, Pemkab Pekalongan akan menambahkan klausul khusus terkait pembayaran gaji pekerja outsourcing untuk bulan Maret berdasarkan daftar kehadiran kerja.
Pihaknya menargetkan proses pemilihan penyedia baru bisa segera rampung sehingga hak para pekerja tidak tertunda.
“Targetnya gaji bulan Maret bisa dibayarkan di bulan Maret, atau paling lambat April,” katanya.
Sementara itu, untuk tunjangan hari raya (THR), Yulian menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berada di tangan perusahaan penyedia jasa.
“Untuk THR outsourcing itu tanggung jawab perusahaan, karena pemerintah menjalin kontrak dengan pihak ketiga. Yang paling penting bagi kami saat ini adalah memastikan gaji bulan Maret bisa dibayarkan,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid






























