PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengizinkan masyarakat untuk menggunakan sound horeg saat acara sedekah bumi. Penggunaan sound horeg dibatasi maksimal 16 subwoofer (sub).
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan penggunaan sound berkapasitas besar tidak diperkenankan karena mengganggu masyarakat.
“Sound horeg untuk sedekah bumi sudah ada aturannya tidak boleh 16 sub, tolong dipatuhi. Jangan sampai mengganggu, karena sedekah bumi ini maknanya baik di desa masing-masing. Sehingga tidak mengurangi marwah dari sedekah bumi,” kata Chandra, Senin, 30 Maret 2026.
Ia mengingatkan bahwa sedekah bumi merupakan acara sakral yang tidak seharusnya menimbulkan keresahan warga bahkan kekerasan.
“Boleh asal tidak mengganggu jangan sampai terjadi seperti kaca pecah tawuran dan sebagainya,” imbuhnya.
Disinggung soal izin pentas hiburan panggung terbuka pada malam hari, Chandra menyebut aturan ini diberlakukan hanya selama bulan Syawal.
Dirinya juga mengatakan akan terus menjalin komunikasi intens dengan Kapolresta Pati terkait izin pentas hiburan malam.
“Hiburan malam sampai Syawalan, kita koordinasikan dengan pak Kapolresta bagaimana izinnya. Kalau punya hajat masih ada toleransi, kalau dangdutan terbuka tidak boleh,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























