KUDUS, Lingkarjateng.id – Hingga Pertengahan Agustus 2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus telah menembus angka Rp 36,94 miliar. Capaian tersebut setara 72 persen dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 50,96 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa lonjakan realisasi pajak tak lepas dari penyesuaian tarif PBB yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Penyesuaian tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
“Secara keseluruhan kenaikan tarif hanya berkisar 10 sampai 30 persen. Jika dicermati dari tahun 2024, rata-rata kurang dari 25 persen, meski memang ada beberapa yang melebihi,” kata Djati pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada kemampuan ekonomi warga.
Meski demikian, Pemkab Kudus tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan.
“Bagi yang keberatan bisa menyampaikan ke kami melalui pengisian formulir. Kami akan memfasilitasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk respon terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/452B/SJ, Pemkab Kudus juga menawarkan sejumlah keringanan.
Salah satunya berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Langkah ini bukan penurunan tarif secara langsung, tetapi keringanan untuk meringankan beban masyarakat. Di sisi lain, kami juga ingin mendongkrak pemasukan kas daerah,” jelas Djati.
Sementara itu, penyesuaian tarif PBB mulai dirasakan sebagian masyarakat.
Nur Ali, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, mengaku tagihan PBB yang dibayarnya tahun ini naik hampir 50 persen.
“Tahun kemarin saya membayar Rp 126 ribu, kalau tahun ini naik menjadi Rp 190 ribu,” ungkapnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S
































