KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026. Kepastian tersebut menyusul terbitnya regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Hari ini kita alokasikan THR untuk PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp3 miliar lebih,” ujarnya di Pendopo Kudus, Rabu sore, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
Menurut Sam’ani, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah agar seluruh aparatur dapat merasakan suasana Lebaran bersama.
Namun, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak sama dengan pegawai penuh waktu karena dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“Perhitungannya masa kerja dibagi 12. Misalnya baru dua bulan bekerja, maka dibagi 12 kali gaji. Kurang lebih sekitar Rp500 ribuan,” jelasnya.
Selain alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sam’ani juga mengajak para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan donasi sukarela guna membantu PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.
“Saya juga mengajak pimpinan OPD termasuk saya sendiri untuk melakukan donasi sukarela agar teman-teman PPPK paruh waktu dan tenaga outsourcing bisa mendapat tambahan bantuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyebut sebelumnya Pemkab Kudus memang belum mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu karena belum adanya dasar hukum yang mengatur.
Namun, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah segera menyesuaikan kebijakan anggaran.
“Awalnya memang dipastikan tidak ada THR untuk PPPK paruh waktu. Tapi sekarang setelah PP sudah turun dan kami terima, maka bisa dialokasikan,” ucapnya.
Djati menambahkan pihaknya juga telah menyusun jadwal pencairan berbagai komponen penghasilan aparatur negara menjelang Hari Raya.
Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) Januari telah mulai dicairkan, sedangkan gaji Februari bagi ASN dan PPPK dijadwalkan cair pada 14 Maret. Adapun TPP Februari sekaligus TPP THR bagi aparatur sipil negara direncanakan dibayarkan pada 17 Maret mendatang.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid





























