KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menyatakan Pemerintah Kabupaten Kendal tengah menyiapkan langkah teknis terkait rencana penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur skema WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN di daerah.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan pembahasan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Kami bersama OPD terkait akan merapatkan ketentuan teknisnya. Apakah nanti diberlakukan pada hari Jumat atau menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah, itu masih akan dibahas,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Ia menambahkan, hasil keputusan tersebut akan segera diumumkan setelah proses pembahasan rampung. Mengingat, setiap wilayah memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda.
“Surat edaran dari pusat sudah kami terima tadi malam, tetapi perlu dirapatkan terlebih dahulu. Karena kondisi tiap wilayah berbeda-beda,” lanjutnya.
Meski demikian, Bupati memastikan tidak semua ASN akan menjalankan WFH, khususnya bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Mereka tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.
“Untuk OPD pelayanan publik, terutama yang bersifat langsung kepada masyarakat, tetap wajib masuk. Ini agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.
Pemkab Kendal menargetkan keputusan final terkait penerapan WFH dapat segera ditetapkan setelah rapat koordinasi selesai, yang nantinya akan dituangkan dalam surat edaran resmi dari Bupati.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S






























