KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal menyerahkan bantuan hibah penyelenggaraan pendidikan keagamaan tahun 2025 senilai Rp13,938 miliar kepada tenaga pendidik keagamaan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan pemberian bantuan hibah diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para pendidik untuk senantiasa meluruskan niat pengabdian serta semangat dalam mendidik siswa menjadi generasi muda yang kompeten, berakhlak mulia dan berdaya saing.
“Pemberian bantuan hibah pendidik keagamaan ini merupakan amanah Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2018 dan selaras dengan visi misi pemerintah daerah saat ini,” katanya, Rabu, 3 September 2025.
Bupati Tika menyampaikan permohonan maaf lantaran bantuan yang disalurakan mungkin belum mampu memenuhi harapan semua pendidik dan belum dapat dinaikkan jumlahnya.
“Insya Allah kami terus berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan guru-guru agama ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay, mengungkapkan pemberian hibah bagi tenaga pendidik ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.
“Pemberian simbolis ini rencananya akan dilaksanakan enam kali. Hari ini yang menerima ada sekitar 600 orang,” bebernya.
Sementara, Ketua PCNU Kendal Mustamsikin yang mewakili RMI NU Kendal menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kendal.
Ia berharap hibah ini menjadi motivasi bagi tenaga pendidik keagamaan agar lebih semangat lagi dalam memberikan pendidikan yang baik kepada murid-muridnya.
“Alhamdulillah hibah ini untuk memberi motivasi kepada para guru-guru. Sekalipun hanya Rp 1 juta dalam 1 tahun ya kita terima, kita syukuri. Kita juga melihat dari kemampuan pemerintah daerah, kalai dipaksakan jadi Rp 2 juta kan jldari sekitar Rp 14 miliar menjadi Rp 28 miliar,” ungkapnya.
Bantuan hibah tersebut diberikan kepada 13.938 tenaga pendidik di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Masing-masing tenaga pendidik menerima Rp1 juta.
Rincian bantuan hibah diserahkan untuk Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Rp12,526 miliar, Majelis Dikdasmen dan PNF PD Muhammadiyah Rp623 juta, Yayasan Wakaf Rifaiyah Perwakilan Kendal Rp202 juta; Badan Gereja Kristen dan Gereja Katholik (BKGK2) Rp585 juta, dan Dewan Musyawarah Daerah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Kendal Rp3 juta.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa

































