JEPARA, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, melalui Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara menjamin tidak ada diskrimanasi bagi penyandang disabilitas.
Agus menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa pemerintah menjamin hak difabel dalam mendapatkan pekerjaan. Pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sedangkan untuk perusahaan swasta paling sedikitnya 1 persen.
“Merujuk data yang dihimpun Diskopukmnakertrans, di Kabupaten Jepara terdapat 12 perusahaan yang menaungi 41.231 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, total pekerja disabilitas berjumlah 411 orang (1,02 %),” jelas Agus dalam Rapat Koordinasi Penyandang Disabilitas di Gedung Shima, Setda Jepara pada Rabu, 22 November 2023.
Pemkab Jepara juga mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 yang merupakan bentuk perhatian Pemkab Jepara kepada penyandang disabilitas.
Menurutnya, berkumpulnya rekan-rekan penyandang disabilitas pada rakor ini juga menjadi salah satu wujud perhatian dan dukungan pemerintah. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan sinergisitas antara Pemkab Jepara dengan rekan-rekan penyandang difabel.
“Melalui pertemuan ini semoga dapat menyuntikkan semangat baru, memacu motivasi, sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya dan kompetensi, serta menjadi wahana menguatkan tali silaturrahmi dan kerja sama di antara rekan-rekan penyandang disabilitas,” bebernya.
Pihaknya berpesan agar rekan-rekan semua tetap semangat dan menunjukkan kemampuan meski dengan cara berbeda.
“Kita harus sepakat, bahwa disabilitas tidak boleh kita maknai sebagai ketidakmampuan. Namun harus kita maknai sebagai kemampuan yang berbeda. Sebagaimana kita menyebut kata difabel yang berarti different ability (kemampuan yang berbeda),” ungkapnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)






























