JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengalokasikan anggaran sebesar Rp57,3 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan, mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemberian THR dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, alokasi terbesar diberikan kepada 5.969 PNS dengan total anggaran mencapai Rp30,3 miliar. Sementara itu, sebanyak 4.661 PPPK penuh waktu memperoleh alokasi sekitar Rp16,24 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran bagi 1.580 PPPK paruh waktu dengan total sekitar Rp467,5 juta.
Di luar komponen tersebut, Pemkab Jepara juga menganggarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp10,03 miliar. TPP ini diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu dengan jumlah penerima mencapai 9.428 pegawai.
“Selain itu, anggaran THR juga mencakup komponen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasan menambahkan, komponen THR bagi aparatur sipil negara terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“Besarannya tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid































