GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui perluasan transaksi nontunai, termasuk pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen pembayaran belanja daerah.
Kebijakan transaksi nontunai sejatinya telah diterapkan secara bertahap sejak 2018, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai. Regulasi tersebut mengamanatkan seluruh pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah dilakukan secara nontunai, dengan penerapan bertahap.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menjelaskan bahwa pada tahap awal masih terdapat batasan nilai transaksi yang diperbolehkan dilakukan secara tunai oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, hingga 2022 belanja daerah di bawah nominal tertentu masih diperkenankan menggunakan uang tunai.
“Pada tahap awal, belanja daerah di atas Rp5 juta wajib dilakukan secara nontunai,” ujar Ageng, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diperketat mulai 2023 seiring terbitnya Perbup Grobogan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 54 Tahun 2017.
“Saat ini tidak ada lagi pembayaran belanja yang dilakukan secara tunai. Seluruh pengeluaran daerah kini dibayarkan secara nontunai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh jenis pengeluaran daerah, mulai dari kebutuhan fotokopi, alat tulis kantor (ATK), makan minum, jasa servis, honorarium, hingga perjalanan dinas, kini dilakukan secara nontunai melalui berbagai instrumen, seperti KKPD, Cash Management System (CMS), serta transfer perbankan melalui Bank Jateng.
Ageng mengungkapkan, penerapan KKPD sejatinya direncanakan mulai 2024. Namun implementasi tersebut sempat tertunda menyusul kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi pengelolaan keuangan daerah.
“Karena adanya kewajiban penggunaan SIPD, implementasi KKPD baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025,” jelasnya.
Sejak September 2025, Pemkab Grobogan telah menjalankan pilot project transaksi nontunai pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah, BPPKAD, dan Bappeda. Pada 2026, penerapan tersebut direncanakan diperluas ke enam OPD lainnya, meliputi Inspektorat Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Dinas PUPR.
Meski demikian, Ageng mengakui masih terdapat kendala, terutama terkait keterbatasan jenis transaksi yang dapat dilakukan secara nontunai. Saat ini, transaksi baru dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perjalanan dinas, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM).
“Untuk pembayaran online seperti hotel dan kebutuhan lainnya belum bisa dilakukan karena sistemnya masih dalam tahap penyiapan oleh Bank Jateng,” katanya.
Ke depan, Pemkab Grobogan menargetkan transaksi nontunai melalui KKPD dapat diperluas untuk pembelian barang serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Selain itu, Pemkab juga akan menerapkan Sistem Pencairan Dana Secara Online (SP2D Online) yang terintegrasi dengan sistem Bank Jateng.
Sistem tersebut direncanakan mulai efektif pada 5 Februari 2026. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap persiapan dan koordinasi.
“Sebelum pelaksanaan, akan ada satu hari jeda di mana seluruh OPD tidak diperkenankan melakukan transaksi,” pungkas Ageng.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid
































