BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menerima pengembalian dana kelebihan pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp7,3 miliar dari PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan. Pengembalian dana tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang dan diumumkan dalam konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.
Pengembalian dana dilakukan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah. Konferensi pers dihadiri Bupati Batang M. Faiz Kurniawan, Kepala Kejari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Eko Widiyanto.
Kepala Kejari Batang Raymond Ali mengatakan pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. Penyelidikan tersebut bermula dari laporan Dinas Perhubungan Kabupaten Batang terkait keberatan atas besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak sesuai.
“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” kata Raymond.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa keberatan yang diajukan Dinas Perhubungan tidak segera ditindaklanjuti oleh PLN. Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah melaporkan persoalan tersebut ke Kejari Batang untuk ditangani secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Namun, praktik yang terjadi dinilai sebagai bentuk maladministrasi sehingga pengembalian dana tetap dilakukan guna mencegah kerugian keuangan daerah.
“Ini bukan pidana, tetapi maladministrasi. Pengembalian uang dilakukan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan,” ujar Raymond.
Ia juga mendorong PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang dan tidak merugikan pemerintah daerah maupun pihak PLN.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Batang atas perannya dalam mengawal pengembalian dana tersebut. Menurutnya, dana Rp7,3 miliar memiliki arti penting bagi pemerintah daerah, khususnya di tengah keterbatasan fiskal.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Batang. Akhirnya uang Rp 7,3 miliar bisa kembali ke Pemkab Batang. Ini langkah luar biasa dan sangat bermanfaat,” kata Faiz.
Ia berharap pengamanan aset dan keuangan negara dapat terus diperkuat di Kabupaten Batang. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi kerugian negara serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Hal-hal yang mungkin terjadi di tempat lain, kejaksaan bisa langsung melakukan pengembalian uang negara. Ini sangat membantu daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa proses penagihan listrik PJU di Kabupaten Batang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Kejari Batang melakukan klarifikasi atas dugaan adanya double tagihan listrik PJU dengan nilai miliaran rupiah.
Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Pekalongan Hendra Irawan menyatakan pihaknya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap memberikan data yang diperlukan.
“PLN memastikan seluruh proses penagihan dan administrasi kelistrikan dilakukan sesuai data pada sistem pelayanan pelanggan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga siap mendukung proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” katanya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Batang serta perwakilan PLN. Dugaan kejanggalan muncul setelah ditemukan adanya dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah.
Editor: Rosyid


































