BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang segera mencairkan bantuan hibah bidang keagamaan tahap II yang bersumber dari Anggaran Perubahan 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Batang, Suyono, dalam Sosialisasi Bantuan Hibah Bidang Keagamaan Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten Batang pada Selasa, 4 November 2025.
Suyono menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi tahapan penting sebelum dana hibah disalurkan kepada para penerima. Ia menekankan pentingnya peran lembaga keagamaan dalam menjaga moralitas dan memperkuat kerukunan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Batang sangat menyadari betapa pentingnya peran lembaga keagamaan. Karena itu, alokasi dana hibah ini menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan anggaran kita,” jelasnya.
Suyono menyebutkan bahwa keputusan resmi penerima hibah telah ditetapkan. Sebanyak 141 calon penerima yang terdiri atas berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat keagamaan di Kabupaten Batang akan menerima bantuan tersebut.
“Penerima hibah tersebar di 15 kecamatan, yang menurutnya menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah. Total anggaran yang dialokasikan dalam Bantuan Hibah Tahap II ini mencapai Rp9 miliar,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa dana hibah merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah kepada para penerima untuk mengelola dana publik secara bertanggung jawab.
Ia pun meminta penggunaan dana harus sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal masing-masing lembaga.
Suyono menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir adanya penyimpangan.
“Selain itu, pelaksanaan di lapangan diminta dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat waktu, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Kami berharap, bantuan ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi mampu memberi manfaat jangka panjang bagi umat dan masyarakat,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suyono juga meminta seluruh calon penerima hibah segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan dana. Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Batang.
“Akhir November menjadi batas waktu krusial agar dana hibah benar-benar bisa terserap tahun ini dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan keagamaan di Batang,” pungkasnya.
Jurnalis: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid





























