KUDUS, Lingkarjateng.id – Rencana relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Kabupaten Kudus mulai menemui titik terang. Para pedagang meminta agar pemindahan dilakukan setelah Lebaran atau sekitar April 2026, meskipun Pasar Saerah dijadwalkan mulai beroperasi pada 3 Januari 2026.
Permintaan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Manajemen Pasar Saerah dengan agenda pemilihan kios dan los.
Dalam forum teraebut, manajemen memastikan bahwa Pasar Saerah siap ditempati mulai awal Januari 2026 dan pedagang dipersilakan langsung menempati lapak yang telah dipilih.
Namun, mayoritas pedagang menilai waktu tersebut belum tepat. Mereka masih ingin memanfaatkan momentum menjelang Lebaran di Pasar Bitingan, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan sayur malam.
Perwakilan Manajemen Pasar Saerah, Muhammad Faiz, menyatakan jadwal relokasi masih memungkinkan untuk dibicarakan kembali.
Kendati demikian, ia menegaskan kesiapan Pasar Saerah secara fisik dan operasional sudah matang sejak awal Januari.
“Nanti bisa dirembuk lagi, memungkinkan juga kalau habis Lebaran. Tapi per 3 Januari pasar sudah siap ditempati,” ujarnya, Rabu, 17 Desember 2025.
Relokasi Pedagang Pasar Bitingan Kudus Diprioritaskan Bagi Penjual di Area Luar
Faiz justru menilai relokasi sebelum Lebaran akan lebih menguntungkan pedagang.
Pasalnya, Pasar Saerah memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa selama tiga bulan pertama yang bisa dimanfaatkan sebagai masa adaptasi.
“Biaya sewa kita gratiskan tiga bulan. Setelah itu, kios ukuran 2×2 meter sewanya Rp49 ribu per hari, sedangkan los ukuran 2×2 meter Rp18 ribu per hari,” jelasnya.
Senada, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyebut relokasi yang dilakukan sebelum Lebaran justru memberi ruang bagi pedagang untuk beradaptasi tanpa beban biaya sewa.
Bupati Kudus Minta Pedagang Sayur dan Buah Pindah ke Pasar Saerah
“Namun tetap kami kembalikan ke kesepakatan pedagang dan pengelola Pasar Saerah. Meski begitu, sebenarnya lebih bagus sebelum Lebaran,” tuturnya.
Djati juga menegaskan bahwa setelah relokasi dilakukan, penertiban di kawasan Pasar Bitingan akan diperketat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.
“Kami pastikan pedagang sayur malam yang masih berjualan di pelataran akan ditertibkan. Jam operasional kios juga hanya sampai pukul 18.00 WIB,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Djati, para pedagang pada prinsipnya menyatakan setuju pindah ke Pasar Saerah, dengan catatan relokasi dilakukan secara serentak. Mereka juga meminta pemerintah daerah tegas menertibkan pedagang yang melanggar aturan.
Tercatat, sebanyak 520 pedagang sayur malam telah mendaftar kios dan los di Pasar Saerah. Sementara kapasitas pasar swasta tersebut mampu menampung lebih dari 540 pedagang.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Sekar S































