BLORA, Lingkarjateng.id – Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) Kabupaten Blora naik 23,5 persen. Pemerintah juga mempersilakan masyarakat mengajukan keringanan bila keberatan dengan kebijakan tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Blora menaikan ketetapan atau pendapatan dari PBB-P2, dari semula Rp23 miliar menjadi Rp29 miliar, atau setara 23,5 persen.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengatakan bahwa dinasnya membuka layanan informasi terkait pajak dengan menghubungi atau datang langsung ke pusat layanan informasi pajak, seperti Kantor BPPKAD, MPP, atau Setda.
Susi menyampaikan apabila terdapat warga yang keberatan dengan kenaikan PBB-P2, dapat mengajukan keringanan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bagi warga yang keberatan silakan disampaikan, dan bisa minta pengurangan atau keringanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan dilakukan pengecekan kembali ke lapangan,” ujar Susi, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Pihaknya juga menyinggung adanya informasi di media sosial yang membandingkan PBB-P2 Blora dengan kabupaten tetangga, termasuk perbedaan pajak pada tahun sebelumnya.
“Hal ini (kenaikan pajak) bisa dijelaskan adanya perubahan di bangunan, dan perubahan bisa berbeda-beda dari wajib pajak satu degan yang lainnya,” ujar Susi.
Dia menjelaskan bahwakenaikkan ini bukanlah kenaikkan tarif pajak. Melainkan, hasil dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang bersifat landai.
“Kenaikan itu bukan dari tarif tetapi dari penilaian NJOP, yang terdiri dari tanah dn bangunan. Kenaikan rata-rata NJOP relatif kecil dibandingkan daerah lain, sehingga tidak memberatkan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, sambung Susi, kenaikan terukur ini bertujuan meningkatkan kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik tanpa ketergantungan berlebihan pada dana transfer pusat.
Kendati demikian, menurut Susi, kebijakan ini telah mempertimbangkan daya bayar masyarakat, kondisi ekonomi lokal, hingga asas keadilan.
“Sosialisasi dan pelayanan kemudahan pembayaran PBB tetap dilakukan,” imbuhnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa
































