PATI, Lingkarjateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menyoroti kebijakan Bupati Pati Sudewo memberhentikan 220 honorer RSUD Soewondo Pati.
Anggota pansus hak angket DPRD Pati, Danu Iksan, pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 menyoal skema tes dalam menentukan honorer yang tetap dipekerjakan dan yang diberhentikan.
Danu menjelaskan dari keterangan eks honorer RSUD Soewondo yang dihadirkan dalam rapat pansus didapati informasi tidak ada pemberitahuan pelaksanaan tes, sehingga honorer tidak dapat mempersiapkan diri.
“Apakah ada sosialisasi atau pemberitahuan akan adanya tes dari rumah sakit, dijawab tidak ada. Tidak ada sosialisasi dari tim rumah sakit, kalaupun ada pun mendadak,” kata Danu, Selasa, 2 September 2025.
Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Sudewo Bahas PHK Honorer RSUD Soewondo
Selain itu, kata Danu, dalam rapat bersama eks karyawan RSUD Soewondo Pati disebutkan bahwa seleksi berlangsung tidak transparan. Alasannya hasil tes hanya menampilkan daftar pegawai yang lolos dan tidak lolos tanpa ada peringkat nilai.
Temuan-temuan dalam sidang hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo akan menjadi bahan yang diserahkan ke Mahkamah Agung.
Honorer Gagal Lolos Seleksi Pegawai Tetap RSUD Soewondo Pati Tak Langsung Di-PHK
Adapun 12 dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo yang akan ditelusuri pansus hak angket, meliputi:
- Kebijakan Kepegawaian: pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi, termasuk rangkap jabatan yang diduga sarat nepotisme dan tidak sesuai sistem merit.
- Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
- Proyek Infrastruktur: penentuan prioritas pembangunan.
- Kebijakan Pajak Daerah: PBB-P2 dan PBJT UMKM yang dinilai tidak aspiratif dan tidak berpihak pada masyarakat.
- Dugaan Korupsi DJKA, meski bukan kewenangan daerah.
- Pemutusan kontrak THL RSUD, yang dianggap tidak sah karena Direktur RSUD juga dinilai bermasalah.
- Penggantian slogan Kabupaten Pati yang dilakukan secara sepihak.
- Hambatan pelayanan publik akibat belum dibayarkannya PBB-P2.
- Sikap arogan dan intimidatif, termasuk dugaan perampasan donasi serta penertiban penyampaian aspirasi oleh Plt Sekda.
- Pembohongan publik, terkait janji kenaikan insentif 14 tahun dan program beasiswa yang tak terealisasi.
- Pengangkatan Plt Sekda bermasalah.
- Pengelolaan BAZNAS yang dinilai terlalu subjektif dan sarat kepentingan.
Pansus menilai sederet kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh keterangan dan bukti akan diperiksa secara mendalam.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa






























