SALATIGA, Lingkarjateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Taman Wisata Religi (TWR) DPRD Kota Salatiga memastikan akan memanggil penyedia jasa konstruksi (kontraktor) proyek TWR pada awal Desember 2025.
Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait progres pekerjaan serta memastikan penyelesaian proyek sesuai batas waktu kontrak.
Ketua Pansus TWR DPRD Salatiga, Yusuf Wibisono, mengatakan pihaknya juga telah menjadwalkan kunjungan lapangan bersama kontraktor guna melihat langsung kondisi terkini proyek yang tengah dikerjakan.
“Nanti kita akan mengadakan kunjungan lapangan bersama kontraktor dan instansi terkait. Seperti apa kondisinya sekarang, akan kita lihat,” ujarnya di Kantor DPRD Salatiga, Jumat, 21 November 2025.
Yusuf menyatakan, apabila proyek tersebut tidak rampung, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan pada rekanan pelaksana proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusuf menegaskan, batas waktu penyelesaian pekerjaan tetap mengacu pada kontrak kerja yakni 24 Desember 2025.
“Jika proyek tidak selesai tepat waktu, maka kontraktor akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pansus menilai pemanggilan kontraktor penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai rencana, termasuk aspek kualitas, administrasi, dan realisasi fisik.
Menurutnya, DPRD juga mendorong agar komunikasi antara pelaksana proyek dan pemerintah daerah terus diperkuat agar tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi merugikan daerah.
“Hingga kini, Pansus masih menunggu laporan terbaru progres pembangunan sekaligus mempersiapkan agenda evaluasi lanjutan setelah kunjungan lapangan awal Desember mendatang,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid































