SALATIGA, Lingkarjateng.id – Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, jajaran Satlantas Polres Salatiga terus mengintensifkan penegakan disiplin berlalu lintas di berbagai titik rawan pelanggaran. Hingga Kamis, 20 November 2025, total 342 pelanggaran berhasil dijaring selama kegiatan operasi.
Dari jumlah tersebut, 123 pengendara dikenai sanksi tilang, sementara 219 lainnya diberikan teguran lantaran melakukan pelanggaran ringan yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan.
Kasatlantas Polres Salatiga, AKP Darmin menjelaskan, penindakan dilakukan melalui dua metode, yakni 11 tilang manual dan 112 tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di beberapa titik strategis di Kota Salatiga.
“ETLE membuat proses penindakan lebih akurat dan transparan, namun tilang manual tetap dibutuhkan untuk pelanggaran kasat mata yang memerlukan tindakan cepat. Target kami bukan hanya menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan meliputi pengendara tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot bising, hingga pengendara tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
AKP Darmin menegaskan, Operasi Zebra Candi 2025 merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kecelakaan, meningkatkan disiplin masyarakat, serta menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Salatiga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, membawa kelengkapan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S































