SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ribuan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terikat kontrak dengan Pemerintah Kota kini di ujung tanduk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, akan dilakukan penghapusan pegawai non-ASN pada akhir tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, pihaknya masih belum melihat celah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pegawai non-ASN di lingkup pemerintahan.
“Kalau petunjuknya kan bulan November tahun 2023, cuman sekali lagi kami masih belum melihat sebuah celah untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu secara masif di bulan November 2023,” kata Walikota Hendi.
Meski demikian, saat ini dari pemerintah sendiri masih menganggarkan anggaran bagi para pegawai non-ASN untuk menunggu kebijakan lebih lanjut di tahun 2023.
Walikota Hendi pun berharap, dari pihak Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ada perubahan kebijakan terkait dengan penghapusan non-ASN.
“Maka kami masih menganggarkan dan berharap ada sebuah kebijakan yang dilakukan KemenPAN-RB,” ungkap Walikota Hendi.
Namun begitu, pihaknya menyebut jika memang tidak ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh KemenPAN-RB. Dari pemerintah sendiri hanya bisa mengikuti aturan hierarki yang dilakukan oleh pusat.
“Meskipun mendekati November 2023 tidak ada perubahan ya bagaimana lagi. Secara hierarki organisasi kita harus mengikuti kebijakan pusat, tapi sampai hari ini saya sampaikan ke teman-teman masih menganggarkan di tahun 2023 dengan harapan ada perubahan kebijakan dari kemenPAN-RB terkait dengan non-ASN tersebut,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)