SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 resmi dibuka pada Rabu (15/06). Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta mengatakan bahwa, dalam PPDB tahun ini memiliki perbedaan dengan tahun lalu.
Perbedaan tersebut terletak dari beberapa hal, diantaranya dalam sistem pendaftaran, tidak ada lagi penjurusan di SMA. Selain itu, perbedaan lainnya adalah terletak pada sistem pendaftaran tahap awal yang juga berbeda dengan tahun lalu.
Di mana dalam PPDB SMA/SMK, langkah pertama yang dilakukan yaitu mengunggah berkas-berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu, lalu akan dilakukan verifikasi faktual dalam laman ppdb.jatengprov.go.id, yang sudah disediakan oleh Disdikbud Jateng. Verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data Calon Peserta Didik (CPD).
“Calon peserta didik sampai tanggal 28 Juni ini, meng-upload berkas-berkasnya sesuai dengan jalur yang dipilih. Semua berkas-berkas sesuai dengan cara yang dipilih ini di-upload, kemudian di verifikasi faktual di SMA/SMK Negeri yang di manapun dia kehendaki, tidak harus sekolah yang dituju. Hal inilah yang membedakan dengan tahun-tahun yang dulu. Tahun-tahun yang dulu itu tidak ada verifikasi sehingga muncul banyak permasalahan atau beberapa permasalahan terutama tentang domisili waktu itu,” ungkap Suyanta.
6 Komplotan Pembobol 7 BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Perbedaan lain yaitu pada PPDB jalur afirmasi. Di mana tahun lalu, jalur ini hanya bisa digunakan untuk siswa miskin dan yatim atau yatim-piatu. Sedangkan untuk tahun ini, terdapat dua tambahan untuk bisa menggunakan jalur afirmasi, yaitu ditujukan untuk anak panti dan anak tenaga kesehatan yang orang tuanya meninggal dikarenakan Covid-19.
“Di jalur afirmasi ini 13 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk anak yatim piatu, 2 persen untuk anak panti dan 3 persen untuk anak tenaga kesehatan,” paparnya.
Seperti yang telah dijadwalkan, tahapan PPDB jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah yaitu, untuk pengajuan akun verifikasi berkas dan aktivasi akun pada tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2022. Kemudian untuk pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan yakni pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli 2022. Selanjutnya, evaluasi dan validasi yakni tanggal 2 sampai 3 Juli 2022. Serta pengumuman PPDB, yaitu tanggal 4 Juli 2022. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)