SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Rina Wulandari (34) terungkap sudah. Suami korban alias Kopda Muslimin diketahui merupakan dalang dari semua rencana tersebut.
Sebelumnya, Rina yang saat itu dalam perjalanan pulang menjemput anaknya dari sekolah, ditembak oleh dua orang tak dikenal, persis di depan rumahnya. Pelaku berhasil melarikan diri. Namun, CCTV telah merekam peristiwa tersebut, sehingga kepolisian dapat segera meringkus para tersangka.
Hingga kini, Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan lima pelaku penembakan. Salah satunya Sugiyono alias babi dan Ponco aji Nugraha yang merupakan satu tim eksekutor penembakan dengan menggunakan sepeda motor merek Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Kuncoro yang merupakan satu tim pengawas situasi menggunakan sepeda motor merek Honda Beat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, selain sejumlah pelaku, tim gabungan juga menangkap wanita berinisial W yang menjadi selingkuhan Kopda Muslimin.
“Salah satu saksi adalah perempuan berinisial W yang merupakan pacar baru Kopda Muslimin,” jelasnya di Mapolda Jawa Tengah pada Senin, 25 Juli 2022.
Update Penembakan Istri TNI di Semarang, Suami Diduga 4 Kali Coba Bunuh Korban
Selain itu, pihaknya juga mengungkap penyedia senjata api yang dilakukan oleh pelaku Dwi Sulistyono. Ia membeli senjata tersebut seharga Rp 3 juta pada H-3 sebelum insiden terjadi. Kemudian pada Senin, 18 Juli 2022 para pelaku melancarkan aksinya.
Lebih lanjut, penembakan pertama disinyalir tidak mengenai korban, kemudian dilakukan penembakan yang kedua atas perintah sang suami.
“Jadi penembakan pertama tembus di TKP ditemukan proyektil 1, kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban,” terangnya.
Setelah melakukan penembakan, korban dilarikan ke rumah sakit bersama suami. Usai dilarikan ke rumah sakit, suami korban menelpon eksekutor untuk melakukan transaksi uang hasil pelaksanaan.
“Suami korban keluar di minimarket sekitar 100 meter dari rumah sakit diberikan uang Rp 120 juta sebagai bahan kompensasi untuk dibagikan oleh pelaku,” jelasnya.
Lanjut Irjen Ahmad Luthfi, pengungkapan kasus pembunuhan berencana itu berhasil diungkap dalam kurun waktu satu minggu. Pada tanggal 21 Juli 2022, tim investigasi berhasil menangkap pelaku berinisial S untuk melakukan penahanan. Pada pukul 13.00 tim juga meringkus dua orang pelaku serta penyedia senjata api.
Dalam kasus tersebut para pelaku disanksi pasal 340 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. “Paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)