BLORA, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati (Wabup) Blora, Tri Yuli Setyowati menyebut tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Blora mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 3,6 miliar,” ungkap Wabup dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo. “Itu yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk meminta data tunggakan PKB per desa.
“Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” imbuhnya.
Menurut Wabup, keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. Pasalnya, PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka disinilah pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 133.636.373.000. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp 52.556.837.607 (39,33%).
Sementara untuk mencapai target PKB, maka menurut Wabup Tri Yuli, Bupati Blora, Arief Rohman telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.
“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban PKB yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur kecamatan untuk mengimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki,” terangnya.
Sedangkan untuk Seluruh Aparatur Desa dan Kelurahan, menurut Wabup diminta untuk mengimbau warga yang sedang mengurus administrasi agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban PKB yang dimiliki.
Kemudian aparatur desa dan kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan agar menginformasikan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki.
“Kami mewakili Pak Bupati, mengajak masyarakat sesarengan kontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Blora dapat terbantu. Sehingga, tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dan lain-lain sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)