PATI, Lingkarjateng.id – Polisi kini telah menangkap warga asal Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati berinisial T yang viral di media sosial karena melawan petugas dari Polres Pati saat mengamankan kegiatan masyarakat berupa hiburan organ tunggal di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu (07/05) lalu.
Dalam video yang berdurasi 41 detik tersebut, terlihat seorang warga yang berada di atas panggung mencoba melawan Bhabinkamtibmas saat menjalankan tugasnya melakukan pengamanan.
Pria tersebut terlihat hampir memukul petugas kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan masyarakat berupa hiburan organ tunggal, beberapa warga pun ikut naik panggung untuk menenangkan emosi pria tersebut.
Asyik Masak Lepet, Rumah Warga Desa Sinoman Pati Malah Ludes Terbakar
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing membenarkan peristiwa ini saat ditemui di Pos Pam Puri, Senin (09/05) Pagi. Pihaknya pun kini sudah mengamankan salah satu warga Kecamatan Tayu tersebut.
“Kita mengamankan salah satu warga Tayu dengan inisial T karena yang bersangkutan menghalang-halangi petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya dalam rangka mengamankan kegiatan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara humanis, namun pria berinisial T tersebut bahkan melawan petugas.
“Pada saat kejadian tersebut, petugas kami secara humanis sudah menyampaikan imbauan kepada yang bersangkutan. Karena acara sudah selesai, lalu yang bersangkutan inisial T ini menghalang-halangi petugas kami sekaligus melawan. Setelah itu, segera kami mengamankan dan lakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam penyidikan sementara, diketahui warga tersebut dalam pengaruh minuman mengandung alkohol yang membuat emosi pria tersebut tidak terkontrol.
Atas tindakannya tersebut, Polres Pati menjerat pria tersebut dengan Pasal 211 KUHP yakni Menghalangi Petugas yang Tengah Melakukan Tugasnya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 211 KUHP yaitu Menghalang-halangi petugas yang sedang melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, warga Kecamatan Tayu itu pun akhirnya minta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya melawan aparat.
Permintaan maaf tersebut diunggah oleh Polres Pati di media sosial yang berupa video. Dalam video tersebut, pria itu meminta maaf atas keributan yang dibuat.
“Dengan beredarnya video atas perbuatan yang saya lakukan, yaitu melawan petugas kepolisian yang melakukan pekerjaannya yang sah karena kewajibannya menurut Undang-Undang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tayu, Polres Pati. Saya dengan tulus mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolsek Tayu dan Kapolres Pati atas peristiwa tersebut,” tutur pria berinisal T dalam unggahan video di Instagram Polres Pati. (Lingkar Network | Lingkar TV)