GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kanit Gakkum Polres Grobogan, Ipda Pandu Putra melakukan konferensi pers terkait beredarnya video di fanspage Facebook Hukum & Kriminal tentang pengakuan korban laka yang dimintai tebusan senilai Rp 24 juta guna membebaskan kendaraan yang diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Grobogan.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Kanit Gakkum Polres Grobogan Ipda Pandu Putra dalam konferensi persnya menjelaskan, pihak laka lantas tidak pernah menyebutkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009.
“Terhadap korban laka kita berikan pengertian dan edukasi. Adapun pasal yang kita jelaskan adalah pasal 310 ayat 1-5, agar masyarakat paham dengan hukum dan konsekuensinya,” terangnya, Selasa (10/05).
Dia menyebutkan, saat ini proses penyidikan belum selesai sehingga belum bisa menentukan pasal mana yang diterapkan.
“Masalahnya korban meninggal dan saksi-saksi belum lengkap, sehingga unit kendaraan belum bisa kita lepaskan,” jelasnya.
Anggota Gakkum Polres Grobogan Aiptu Susmono yang disebut dalam video yang beredar, saat diklarifikasi mengatakan dari barang bukti yang ada, kendaraan elf menabrak motor beat yang dikendarai korban dengan bukti patahnya shock kiri belakang serta kerusakan bumper depan elf.
Pihak Unit Gakkum Polres Grobogan juga akan melakukan pemanggilan terhadap pengunggah video serta sopir yang dinilai telah melecehkan institusi kepolisian.
“Besok akan kami panggil, baik pembuat video, pengunggah dan sopir,” ucap Pandu singkat.
Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Grobogan
Sementara video di fanspage Facebook Hukum & Kriminal yang beredar dalam pengakuan di video tersebut, seseorang mengaku bernama Cipto Utomo merupakan sopir yang terlibat laka, dapat mengambil barang bukti sebuah minibus elf setelah menyerahkan Rp 24 juta.
Cipto juga menyebutkan, petugas menunjukkan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam video unggahan berdurasi 7 menit tersebut menjelaskan, kejadian laka terjadi di Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu pembonceng meninggal dunia dan satu pengendara mengalami luka serius.
Dia juga menyebutkan, kedua belah pihak telah berdamai dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian Cipto juga telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)