BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP3) kepada pengusaha karaoke di lokasi Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo membenarkan perihal tindak lanjut penutupan karaoke CI Todanan.
“Untuk penutupan CI, kita masih menggunakan SOP. Jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak kecamatan,” ungkapnya pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Unjuk Rasa, Emak-Emak Todanan Blora Tuntut Penutupan Karaoke CI
Dirinya pun menyebut, pasca kejadian unjuk rasa beberapa waktu lalu, dari informasi masyarakat sekitar hingga saat ini, masih ada beberapa pengusaha karaoke di lokasi CI yang beroperasi.
“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada (karaoke, Red) yang beroperasi. Walaupun demikian, kita tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun ke lapangan,” jelasnya.
Pihaknya mengaku berencana akan ke lokasi pada Kamis, 6 Oktober 2022 besok untuk melakukan penertiban bersama dengan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Nanti kita bersama tim PPNS akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Todanan Dasiran mengatakan bahwa, pihaknya sudah menerima SP3 dari Satpol PP Blora.
“Kami sudah mendapatkan edaran SP3 di Kantor kecamatan, dan sudah saya disposisi,” bebernya.
Hingga berita ini ditayangkan, Hendi belum memberikan keterangan secara rinci jumlah pengusaha karaoke di lokasi CI Todanan yang sudah dan belum melengkapi perizinan. Ia juga belum menanggapi pemberlakuan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)