Tolak PHK Sepihak, Ratusan Buruh Demo di Kantor Disnaker Semarang

DEMONSTRASI: Ratusan buruh demo di Kantor Disnaker Kota Semarang untuk memperjuangkan nasib buruh yang di-PHK secara semena-mena. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

DEMONSTRASI: Ratusan buruh demo di Kantor Disnaker Kota Semarang untuk memperjuangkan nasib buruh yang di-PHK secara semena-mena. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan buruh mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang yang berada di Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/7). Aksi tersebut untuk menggugat tanggung jawab negara atas pengusaha yang semena-mena memecat buruh dan memperjuangkan nasib 1.600 lebih buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ratusan buruh ini terdiri dari berbagai organisasi. Di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI).

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi berbagai kasus PHK yang penyelesaiannya dirasa sangat merugikan pekerja. Kehadiran negara dirasa sangat minim, sekedar penengah saja tanpa ada keberpihakan kepada kaum buruh. Hal ini, katanya, menjadi sebab banyaknya pengusaha abai dan melepaskan tanggung jawab.

“Tuntutan kami, ingin negara kembali hadir di tengah-tengah permasalahan buruh di Kota Semarang. Saat ini marak-maraknya yang kami sebut PHK efisiensi yang sudah berjalan satu-dua tahun,” ujar Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jawa Tengah di tengah-tengah aksi.

Berdasarkan data yang dia paparkan, hingga Juli 2022 terdapat 1.600 lebih pekerja di Semarang yang terkena PHK dari perusahaannya.

Dengan rincian, PT Asrindo Indty Raya Semarang 900 buruh, PT Karisma Klasik Indonesia 200 buruh, PT Randugarut Plastic Semarang 500 buruh, PT San Yu yang sampai saat ini pekerjanya masih hidup di tenda perjuangan yang mereka dirikan di depan perusahaan dan PT Maratea.

“Ini merupakan contoh lemahnya peran negara dalam melindungi rakyatnya. Dan semuanya tidak ditangani secara prosedural oleh negara,” imbuhnya.

“Ini merupakan contoh lemahnya peran negara dalam melindungi rakyatnya. Dan semuanya tidak ditangani secara prosedural oleh negara.”

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jawa Tengah.
Aulia Hakim

Lebih jauh, Aulia mengatakan, lepasnya tanggung jawab negara selalu berarah pada PHK dan penghapusan pesangon. Di sisi lain, Disnaker Semarang dianggap tidak memberikan solusi bagi kaum buruh yang terkena PHK. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian negara dan pengusaha terhadap rakyat.

“Maka kami semuanya menyatukan aspirasi agar kasus-kasus PHK di Semarang tidak terulang kembali,” harapnya.

PHK ini, dikatakannya, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang mana perusahaan tidak melibatkan buruh dalam mengambil keputusan. Seharusnya sebelum menjatuhkan PHK, pimpinan perusahaan terlebih dulu mengajak buruh untuk berunding.

“Ini PHK dulu baru berunding. Cabut dulu PHK-nya. Ini yang kami harapkan,” tegasnya.

Dengan dilakukannya aksi tersebut, buruh mendesak Disnaker Semarang untuk membantu kaum buruh dan segera mencari solusi atas permasalahan tersebut. Ia berpendapat, pemerintah adalah wakil rakyat, mempunyai tanggung jawab untuk ikut membela nasib dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.

Output kali ini kita ingin Pemkot Semarang jangan lepas tanggung jawab. Harus mencari solusi out of the box. Kita sudah punya perjanjian kerja bersama, laksanakan itu. Bagaimana caranya yang kena PHK dapat bekerja kembali,” tuntutnya selaku Koordinator Aksi. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar) 

GRAFIS

Perusahaan yang Dinilai Bertindak Sewenang-wenang

  1. PT Asrindo Indty Raya Semarang (900 buruh kena PHK)
  2. PT Karisma Klasik Indonesia (200 buruh kena PHK)
  3. PT Randugarut Plastic Semarang (500 buruh kena PHK)
  4. PT San Yu (sampai saat ini pekerjanya masih hidup di tenda perjuangan yang mereka dirikan di depan perusahaan karena PHK)
  5. PT Maratea
Exit mobile version