SEMARANG, Lingkarjateng.id – Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh PLN membuat ratusan pegawai kecewa. Pasalnya, adanya Perdir tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan upah pokok, tunjangan hari raya, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, dan kompensasi pensiun, serta upah lembur.
Kekecewaan tersebut dilontarkan oleh pegawai dengan melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PLN Semarang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, membeberkan bahwa banya pekerja PLN kecewa dengan turunnya Perdir tersebut.
Hal itu diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT PLN melalui Edir 019 tahun 2022 yakni beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system volume based yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.
“Untuk tenaga ahli daya bagian biller, selain terdampak, hal itu juga mengakibatkan perubahan kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan,” jelasnya
Aulia menyebutkan bahwa tagihan pelanggan yang sebelumnya hanya enam bulan berubah menjadi satu bulan sejak peraturan diturunkan.
“Setiap bulan harus nihil tunggakan pelanggan, akibatnya tenaga ahli terpaksa harus melunasi tagihan pelanggan PLN agar terhindar dari sanksi peringatan PHK,” tegasnya.
Pekerja yang bekerja di perusahaan vendor PLN atau tenaga ahli daya di pembangkitan, Distribusi, Jaringan, Pelayanan handal, kata aulia, terdiri dari pekerja bagian penanganan gangguan alat pengukur dan pembatas (APP), penanganan gangguan sambungan rumah (SR).
Selanjutnya, pekerja bagian penanganan gangguan jaringan tegangan rendah (JTR), penanganan gangguan gardu distribusi, penanganan gangguan jaringan tegangan menengah (UTM), penanganan gangguan saluran kabel tegangan menengah (SKTM), serta tenaga ahli daya (TAD) bagian retall atau pencatatan meter penagihan tunggakan pelanggan.
“Kebijakan kami tolong diperhatikan, dan minta kebijakan yang pro terhadap teman teman TAD,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua FSPMI Semarang, Rohman, menyampaikan bahwa aksi demontrasi kali ini mengusung tujuh tuntutan. Diantaranya, tolak penurunan upah pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD), tolak perubahan status hubungan kerja Tenaga Alih Daya (TAD ), tolak jenis pekerjaan berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan, tolak dana talangan pelanggan PLN.
Kemudian meminta perusahaan untuk stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN, angkat Tenaga Alih Daya (TAD) menjadi pekerja tetap di anak perusahaan PT. PLN, pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB.
“Dari teman-teman misal karena ini aksi serentak kita sesuai dari nasional. Kita berjalan terus, mungkin ada aksi aksi lanjutan yang mana tuntutan teman-teman ini betul betul bisa diakomodir dan bisa diterima,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)