DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 20 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerima Surat Keputusan (SK) Mutasi pada Kamis, 12 Januari 2023.
Kegiatan penyerahan SK Mutasi dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, didampingi Sekretaris dan Kepala Bidang DMD BKPP Kabupaten Demak
Kepala BKPP Demak, Herminingsih, menyampaikan bahwa perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lainnya atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
“Setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dengan menggunakan merit sistem. Merit sistem adalah mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerjanya.
“Merit sistem atau career system ini merupakan dasar mutasi yang baik karena output dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin pegawai semakin baik,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa mutasi di lingkungan kerja aparatur sipil negara merupakan salah satu upaya pengembangan karier pegawai. Yaitu melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai, agar produktivitas kerjanya menjadi meningkat, memberikan kepuasan kerja serta memberikan prestasi yang sebesar-besarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)