REMBANG, Lingkarjateng.id – Warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang mendadak geger lantaran ada oknum penimbun solar bersubsidi. Warga berinisial NE telah diamankan oleh polisi sementara pria berinisial SR yang berperan sebagai penimbun saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut dibeberkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang dalam gelar perkara pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Di hadapan awak media, NE yang memiliki usaha penggilingan padi mengaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kebutuhan industri gilingan padi miliknya. Namun karena penggilingan padi sepi, akhirnya solar yang dibelinya dijual kepada SR dengan harga di atas harga eceran.
“Saya ditawari SR untuk tambahan, daripada penggilingan sepi gitu katanya,” ungkapnya.
Tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, NE melanjutkan aksinya untuk menjual solar yang ia beli kepada SR. Sebagai pemilik usaha penggilingan padi, NE dengan mudah membeli solar di SPBU dengan jumlah banyak.
“Rata-rata setiap hari 200 liter, untuk pengambilan saya dari SPBU. Per harinya dapat untung Rp 120-130 ribu, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena saat ini sepi tidak ada panen,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan aksi NE sudah dilakukan selama 20 hari sejak awal bulan Agustus. NE mendapat keuntungan Rp 650 per liter dari 200 liter yang ia beli setiap harinya dari SPBU.
“RE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” katanya.
Jadi selama 20 hari itu, lanjut AKBP Dandy, NE mengantongi keuntungan sebesar Rp2.600.000 dengan perhitungan keuntungan yang didapat NE sebesar Rp 130 ribu per hari dari menjual 200 liter solar kepada SR.
AKBP Dandy menyebutkan, total ada 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi yang terkumpul di lokasi penimbunan milik SR. Bahkan SR juga menyediakan 27 jerigen kapasitas 35 liter untuk digunakan NE membeli solar di SPBU.
“SR ini selain menyiapkan jerigen, dia juga menyuruh beberapa orang untuk membeli (solar) di SPBU wilayah Rembang. Nanti akan kita dalami, dari SR ini solar dilempar kemana lagi. Apakah ada penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ini di tempat lain atau pengguna lain,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka NE dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kita imbau penggunaan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan disalahgunakan apalagi sebentar lagi dari informasi yang beredar terkait perubahan harga BBM jangan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kejahatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)