Tertibkan Material, Satpol PP Jepara Terjunkan Alat Berat

Tertibkan Material, Satpol PP Jepara Terjunkan Alat Berat

PENERTIBAN: Sebuah excavator sedang menepikan material yang berada di tengah jalan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan material bangunan berupa batu besar, yang sempat menghalangi jalan umum yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Di mana tanah tersebut diklaim milik Agus Heru Setiawan. Penertiban material dilakukan oleh Satpol PP Jepara pada Selasa, 27 September 2022.

Penertiban tersebut dilakukan di akses jalan PLTU Unit 5 dan Unit 6 Dukuh Selencir, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Proses penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP Jepara, TNI, Polri dan sejumlah warga dengan dibantu alat berat jenis excavator untuk menepikan material.

Sejumlah material ditertibkan dengan cara ditepikan di sisi kanan dan kiri bahu jalan. Meski pada awalnya terjadi upaya penghadangan untuk menolak, tapi hal itu dapat diredam setelah melalui jalur komunikasi. Langkah tersebut membuahkan kesepakatan antara aparat dengan pemilik. Di mana, material tidak dibawa sebagai barang bukti melainkan hanya ditepikan dari badan jalan.

KONDUSIF: Suasana penertiban material batu di akses jalan PLTU Unit 5 dan Unit 6 Dukuh Selencir, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

“Kita menyingkirkan saja. Kesepakatan itu dengan pihak Pak Agus, kita tidak membawa barang bukti itu ke kantor, cukup menyingkirkan di samping kiri kanan badan jalan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim.

Ia menjelaskan bahwa, pada penertiban tersebut pihaknya fokus kepada bagaimana masyarakat tidak terganggu aksesnya, sehingga di sana terjadi ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan masyarakat untuk menggunakan akses jalan. Baik itu untuk nelayan atau masyarakat umum, khususnya PLTU agar bisa menggunakan jalan tersebut.

“Hal ini sesuai Perda nomor 20 tahun 2013 tentang K3 yang melakukan pembongkaran pengurukan di badan jalan harus ditertibkan. Jadi fokus kami di sana hanya untuk penertiban. Kita singkirkan untuk memberikan kelancaran akses masyarakat baik itu untuk nelayan, PLTU, maupun masyarakat yang lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Pemilik Material Agus Heru Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya sepakat dan menghargai upaya penertiban ini.

“Kita intinya menghargai beliau-beliaunya. Intinya material itu bukan dibuang, tapi hanya dipinggirkan sehingga kita juga sepakat,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kembang Anwar Sadat sangat mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut. Sehingga upaya penertiban dapat berjalan kondusif.

“Dari kita, prinsipnya situasi kondusif dan tidak terjadi bentrokan,” tegasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version