GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial PC akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi atau penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan Gudang Bulog Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan (Bulog II) tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Keterlibatan PC dalam kasus korupsi secara bersama-sama itu mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp Rp4.999.421.705. Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Perkara tindak pidana korupsi tanah Bulog. Hari ini prosesnya tahap kedua, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Kami tahap ini telah melakukan penahanan tahap kedua untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi, menambahka bahwa Jaksa Penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka PC selama 20 hari ke depan mulai sejak tanggal 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
“Peran PC sebetulnya adalah secara legalitas adalah notaris yang ditunjuk olah pihak Bulog, namun dalam hal ini berdasarkan fakta-fakta yang sudah diputus dan sudah kita sidangkan yaitu atas nama Pak Kusdiyono, ada kaitannya. Peran sebagai notarisnya terkait dengan pengadaan tanah di Desa Mayahan, tahun 2018 yang ditunjuk oleh Perum Bulog adalah PC,” terangnya.
Menurutnya, tersangka PC sebelumnya tidak dilakukan penahan karena berbagai pertimbangan namun setelah kasus tersebut dilimpahkan ke penuntut umum akhir tersangka ditahan.
“Terkait penahan kemarin ada kewenangan penyidik, mungkin dengan pertimbangan pertimbangan lainnya. Setelah diserahkan ke penuntut umum berbagai pertimbangan, tim penuntut umum malakukan penahan yang bersangkutan,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)