BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Blora yang terlibat dalam kasus korupsi Bank Jateng diberhentikan sementara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono pada Senin, 18 Juli 2022.
“Untuk ASN yang tersandung kasus dugaan korupsi Bank Jateng, kami masih menunggu keputusan hakim. Sampai inkracht baru bisa mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkapnya.
Heru menjelaskan, walaupun sudah ada putusan dari majelis hakim, terdakwa masih punya hak untuk mengajukan banding.
Terdakwa Kasus Kredit Bank Jateng Cabang Blora Bantah Tuduhan Korupsi
“Terdakwa dugaan penyelewengan dana Bank Jateng itu juga bisa upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK). Saat ini, oknum ASN berinisial U tersebut masih mendapat setengah gaji ketika diberhentikan sementara oleh BKD Blora,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ASN yang terjerat tindak pidana korupsi bisa berdampak pada pemberhentian secara tidak hormat. Pihaknya berharap kepada ASN lain untuk menjalankan tugasnya sesuai tugas dan fungsinya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Perlu diketahui, putusan oknum ASN U sudah keluar pada website SiPP Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Sidang putusan yang digelar pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)