BLORA, Lingkarjateng.id – Oknum pasangan suami istri (Pasutri) anggota Polres Blora, Brigadir Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora atas dugaan kasus korupsi yang mencapai Rp 3 miliar.
“Perannya si istri, yakni Eka Mariyani sebagai bendahara penerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seharusnya, uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan,” ucap Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko pada Rabu (11/05) kemarin.
Namun, oleh sang suami, kata Jatmiko, uang itu tidak disetorkan Jatmiko. Ia mengatakan, dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pasutri tersebut berupa penyelewengan PNBP Polres Blora yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021.
“Uang itu digunakan Fani untuk investasi dan diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Setiap hari uang disetorkan ke PayPal untuk tujuan mendapatkan fee,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jatmiko menjelaskan, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.
“Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya, total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetorkan di angka Rp 14 miliar. Jadi ada selisih Rp 3 miliar. Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” tutupnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)