Terdakwa Kasus Kredit Bank Jateng Cabang Blora Bantah Tuduhan Korupsi

PERSIDANGAN: Direktur Utama PT. Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/05). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PERSIDANGAN: Direktur Utama PT. Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/05). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Direktur Utama PT. Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jateng Cabang Blora membeberkan kesaksiannya dalam meja hijau yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (27/05).

Ia mengungkap, Bank Jateng cabang Blora meminjamkan uang ke nasabahnya untuk memperbaiki tampilan keuangannya agar tampak berkinerja baik.

Menurutnya, upaya itu bermula ketika dirinya bersama dua orang lain yang masih kerabatnya diminta untuk mengajukan kredit rekening koran oleh pihak Bank Jateng pada Januari 2019. Lebih lanjut, saat itu dirinya diminta oleh Kepala Seksi Analisis Kredit Bank Jateng Cabang Blora, Nugroho Luhur untuk mengajukan kredit. Hingga akhirnya, terdapat tiga pengajuan kredit.

“Yang pertama, atas nama PT. Gading Mas Properti, Ali Muslichin sebagai salah seorang pimpinan di PT. Gading Mas Properti, serta Winarno yang merupakan kerabatnya,” ucap Ubaydillah Rouf pada awak media, Minggu (29/05).

288 Calon Jamaah Haji Blora Disiapkan Bus Gratis untuk Manasik

Ubaydillah pun menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Lantaran seluruh pemberkasan telah diatur oleh pihak Bank Jateng cabang Blora.

“Saya tinggal tanda tangan pencairan serta menyerahkan agunan,” katanya, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Joko Saptono di Semarang.

Bahkan dirinya mengaku, tidak mengetahui besaran pinjaman yang diberikan itu. Ia baru mengetahui total pinjaman yang mencapai Rp 12,4 miliar saat diminta untuk mentransfer serta mengambil uang pinjaman itu secara tunai. 

Tak Sesuai Lokasi Transmigrasi, 2 KK Asal Blora Gagal Berangkat

Ia kembali mengatakan, pihak Bank Jateng cabang Blora hanya menyampaikan akan menggunakan uang pinjaman itu untuk memoles tampilan keuangannya. Kemudian, akan dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.

“Bilangnya dua bulan uang pinjaman itu akan dikembalikan, namun hingga saat ini belum dikembalikan. Belakangan, uang tersebut digunakan untuk menutup pinjaman PT. Bangun Gumelar Jaya di Bank Jateng cabang Blora yang macet,” bebernya.

Perlu diketahui Ubaydillah Rouf, sekaligus Direktur Utama PT. Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, diperiksa sebagai saksi terdakwa mantan Pimpinan Bank Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas. Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jateng cabang Blora. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version