Terciduk Timbun Solar Bersubsidi, Bapak dan Anak di Rembang Diringkus Polisi

PENANGKAPAN : Dua pelaku penimbun solar bersubsidi, IK dan AK saat dibawa ke Mapolres Rembang pada Selasa, 30 Agustus 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

PENANGKAPAN : Dua pelaku penimbun solar bersubsidi, IK dan AK saat dibawa ke Mapolres Rembang pada Selasa, 30 Agustus 2022. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idSatreskrim Polres Rembang menggerebek sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, kabupaten Rembang yang diduga melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. 

Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial IK dan AK yang merupakan bapak dan anak. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk dan 42 jeriken berisi solar.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat,” kata Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo saat gelar perkara di Mapolres Rembang pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Berbekal laporan itu, lanjut AKP Heri, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berinisial IK dan AK tertangkap basah saat memindahkan solar dari tangki truk ke jeriken yang akan disetorkan ke pengepul.

“Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, IK dan AK telah memasok solar subsidi kepada MY sejak tiga bulan lalu. Setiap harinya, mereka bisa mendapatkan 850 liter solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat yang kemudian disetorkan kepada MY.

“Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU setempat sebanyak 10 kali yang kemudian dipindahkan ke jeriken-jeriken. Setiap satu kali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Jika ditotal mereka mendapatkan 850 liter solar per harinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version