KENDAL, Lingkarjateng.id – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan menghapus Tenaga Penunjang Kesehatan ditanggapi beragam. Salah satunya ditanggapi oleh Forum Komunikasi Non ASN Jateng.
Belum lama ini, mereka menggelar konsolidasi massal pertemuan se-Jawa Tengah di Gedung Wanita Kendal. Selain melakukan konsolidasi juga memastikan data valid Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK).
Ketua Komunikasi Non ASN Jawa Tengah, Agus Priono akan menyuarakan dan menggabungkan suara kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar suara mereka diperhatikan karena data sudah valid. Dia mengatakan, pemerintah pusat yang dituju karena selama ini pemerintah daerah menunggu kebijakan dari atas.
Pemkab Kendal: Bahaya Rokok Ilegal, Lebih Murah sehingga Gampang Dijangkau Pelajar
“Pemerintah daerah selama ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, makanya kami minta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan,” ujar Agus, Selasa (21/06).
Hasil dari konsolidasi itu berupa kesepakatan bersama untuk menyampaikan kepada pemerintah provinsi agar menyampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap semua provinsi mendukung agar bisa bersama berjuang, agar tidak ada yang dirugikan, bagi tenaga penunjang,” lanjutnya.
Ketua Paguyuban Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) Kabupaten Kendal, Subkhan bertekad terus berjuang agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gandeng Lingkar TV, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi UU Cukai
“Kami terus berjuang agar bisa diangkat minimal menjadi PPPK,” ujar Subkhan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat akan berusaha memperjuangkan agar para TPK menjadi PPPK.
“Jumlah Tenaga Penunjang Kegiatan di Kendal berjumlah 2.664 orang dan semua kewenangan pusat. Kami hanya bisa mendukung dan tidak bisa berbuat banyak,” ujar Wahyu. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)