DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Demak sedang merencanakan pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau). Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Pemkab Demak masih melakukan study banding ke berbagai daerah, dan hasilnya sebagai pertimbangan untuk menentukan wilayah yang cocok untuk pembangunan KIHT di Kabupaten Demak.
“Semoga dengan kita memiliki KIHT, hasil tembakau lebih tinggi lagi dan mengurangi rokok ilegal. Kami juga berharap dengan hasil yang tinggi berefek juga bagi pembangunan di Kabupaten Demak pada khususnya,” kata Bupati Demak, Eisti’anah, Selasa (12/4).
Bupati Eisti’anah menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Demak untuk mengurangi peredaran rokok ilegal diantaranya melakukan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, sosialisasi melalui pergelaran wayang kulit, baliho maupun podcast interaktif.
Lebih lanjut, Bupati Eisti’anah berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal dan memilih mengonsumsi rokok yang legal.
Temuan 110.000 Rokok Ilegal di Pati Dimusnahkan
“Karena sebenarnya, ini dari rakyat untuk rakyat. Artinya, jika mengonsumsi rokok legal dengan cukai resmi, hasil penjualannya akan dikembalikan untuk masyarakat seperti BPJS Kesehatan dan bantuan langsung tunai bagi petani tembakau dan buruh rokok. Jadi, untuk seluruh masyarakat, tinggalkan rokok ilegal karena ini dari kita untuk kita,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan bahwa, penindakan rokok ilegal sangat sulit. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah sitaan rokok ilegal yang didapatkan. Pada tahun 2020 didapatkan sekitar 4 juta batang rokok ilegal. Sedangkan di tahun 2021 sebanyak 7,2 juta batang rokok ilegal.
“Dengan peningkatan jumlah sitaan yang didapat, menunjukkan betapa sulitnya untuk memberantas rokok ilegal. Bahkan, dulu rokok ilegal hanya dijual di kampung-kampung, namun saat ini peredarannya juga merambah ke perkotaan,” terangnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)