Tekan Angka Pernikahan Dini, DP3AP2KB Jepara Gelar Sosialisasi

Tekan Angka Pernikahan Dini dan Stunting, DP3AP2KB Jepara Gelar Sosialisasi

MENJELASKAN: Kabid Dalduk DP3AP2KB, Tri Yuwono Widyo Nugroho saat memberikan materi sosialisasi bahaya pernikahan dini kepada warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.idPernikahan dini sangat berbahaya khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur. Untuk mengatasi hal tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini.

Sosialisasi tersebut digelar di Balai Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada Rabu, 21 September 2022. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk (Kabid Dalduk) DP3AP2KB Jepara, Tri Yuwono Widyo Nugroho mengatakan, selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan di bawah umur juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah. Sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah. Secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami atau terkena kanker rahim, menjadi rentan terhadap KDRT dan perceraian, ekonomi menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidakpahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami istri,” jelas Tri Yuwono Widyo Nugroho.

Ia menyampaikan, perempuan yang masih berusia remaja saat menikah, secara psikologis belum matang. Menurutnya, mereka bisa jadi belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.

“Para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, apabila nutrisi seorang ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.

“Pada wanita hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran,” jelasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version